Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 8/2017 · Perda Kabupaten Manokwari No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2006Tanggal Penetapan:1 Desember 2006
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari
Tanggal Berlaku01 Desember 2006
Tanggal Penetapan01 Desember 2006
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatn Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2003 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan, mengingat peraturan pelaksanaan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendaftaran Penduduk:
    • Kewajiban setiap penduduk untuk mendaftarkan diri guna penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Pengaturan mengenai penerbitan dan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk persyaratan dan ketentuan khusus bagi WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap.
    • Prosedur pendaftaran perubahan alamat, perpindahan penduduk (WNI dan Orang Asing), pendaftaran WNI tinggal sementara, serta pendaftaran kedatangan WNI dan Orang Asing dari luar negeri.
    • Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan seperti pengungsi dan korban bencana.
  2. Pencatatan Sipil:
    • Pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan (bagi non-Muslim), pembatalan perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, kematian, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya.
    • Prosedur dan persyaratan untuk setiap jenis pencatatan sipil, termasuk jangka waktu pelaporan dan dokumen yang diperlukan.
    • Pencatatan perubahan kewarganegaraan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengadaan dan pengisian blangko dokumen kependudukan, serta mekanisme pelaporan data kependudukan dari tingkat kelurahan/kampung hingga tingkat nasional.

(-)

(-)