Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1981 tentang Likwidasi Proyek Superfosfat Cilacap

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1981 · Keppres No. 52 Tahun 1981 · Keppres Nomor 52 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 1981Tanggal Penetapan:12 November 1981
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaLikwidasi Proyek Superfosfat Cilacap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 November 1981
Tanggal Penetapan12 November 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1960 tentang Pendirian Proyek Superfosfat Cilacap

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melikwidasi Proyek Superfosfat Cilacap yang dinilai tidak layak secara teknis dan ekonomis untuk dilanjutkan. Pembentukan Tim Likwidasi dilakukan oleh Menteri Perindustrian dengan pertimbangan Menteri Keuangan, yang terdiri dari wakil-wakil Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan lembaga terkait lainnya. Semua kekayaan proyek dapat dijual atau dihibahkan kepada instansi pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk, dengan izin Menteri Keuangan. Hasil penjualan disetorkan kepada Kantor Kas Negara, dan biaya likwidasi dibebankan pada Anggaran Departemen Perindustrian.

(-)

(-)