Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melikwidasi Proyek Superfosfat Cilacap yang dinilai tidak layak secara teknis dan ekonomis untuk dilanjutkan. Pembentukan Tim Likwidasi dilakukan oleh Menteri Perindustrian dengan pertimbangan Menteri Keuangan, yang terdiri dari wakil-wakil Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan lembaga terkait lainnya. Semua kekayaan proyek dapat dijual atau dihibahkan kepada instansi pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk, dengan izin Menteri Keuangan. Hasil penjualan disetorkan kepada Kantor Kas Negara, dan biaya likwidasi dibebankan pada Anggaran Departemen Perindustrian.