di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian
Juga dikenal sebagai: UU 18/1961 · UU No. 18 Tahun 1961 · UU Nomor 18 Tahun 1961
Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai kepegawaian di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kedudukan hukum pegawai negeri dan menciptakan aparatur negara yang berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur definisi Pegawai Negeri, syarat-syarat menjadi Pegawai Negeri, dan tujuan dari ketentuan kepegawaian. Tujuan tersebut meliputi pembentukan aparatur negara yang setia pada negara, memiliki keutuhan gerak, berdaya guna, dapat mengikuti perkembangan, penuh daya cipta, dan penuh daya gerak. Undang-undang ini juga mengatur tentang: