Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Way Kanan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 sampai dengan 67, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 108 sampai dengan Pasal 115, dan penghapusan Pasal 116 sampai dengan Pasal 123. Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata, perubahan nomenklatur Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, serta penghapusan Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dinas-dinas daerah dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.