Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN WAY KANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 4/2013 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:23 September 2013

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 124)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Way Kanan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 sampai dengan 67, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 108 sampai dengan Pasal 115, dan penghapusan Pasal 116 sampai dengan Pasal 123. Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata, perubahan nomenklatur Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, serta penghapusan Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dinas-dinas daerah dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)