Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 8/2022 · Perda Kota Pontianak No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2022Tanggal Penetapan:10 Agustus 2022
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku10 Agustus 2022
Tanggal Penetapan10 Agustus 2022
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 Nomor 13)

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021. Laporan pertanggungjawaban APBD mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, termasuk surplus/defisit anggaran. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas, serta laporan operasional dan laporan arus kas. Laporan perubahan ekuitas juga diatur, termasuk dampak kumulatif perubahan kebijakan. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan keuangan dan daftar rekapitulasi terkait aset, kewajiban, dan dana cadangan daerah. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)