Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Manggarai Timur dengan Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Permendagri 55/2020 · Permendagri No. 55 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 55 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2020Tanggal Penetapan:16 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Manggarai Timur dengan Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 Juli 2020
Tanggal Penetapan16 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan koordinat titik kartometrik yang menjadi batas wilayah, dimulai dari TK 1 di Tanjung Watu Pana hingga TK 39 di Muara Sungai Wae Mokel. Setiap titik koordinat ditentukan secara tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta batas daerah yang terlampir dalam peraturan ini menjadi bagian integral dari penetapan batas wilayah tersebut.

(-)

(-)