Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 29 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten OKU Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 29/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juli 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten OKU Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juli 2008
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 terkait pengelolaan keuangan daerah, seiring dengan penetapan peraturan pemerintah baru tentang pembagian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, serta perubahan pedoman pengelolaan keuangan daerah oleh Menteri Dalam Negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala SKPD. PPKD memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan menyusun laporan keuangan daerah. 2. *Struktur APBD*: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan kabupaten. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 3. *Penyusunan APBD*: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Bupati menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 4. *Pelaksanaan APBD*: Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dikelola dalam APBD. Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)