di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/243/2021 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hemofilia
Juga dikenal sebagai: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/243/2021 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/243/2021
Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tata Laksana Hemofilia sebagai acuan bagi dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan. PNPK Hemofilia ini bertujuan untuk meningkatkan diagnosis dan tata laksana hemofilia yang optimal di Indonesia. Pedoman ini mencakup latar belakang, ringkasan masalah hemofilia, tujuan, metodologi, hasil dan pembahasan mengenai definisi, epidemiologi, genetik dan penurunan penyakit, diagnosis, tata laksana, perkembangan terapi, komplikasi, dan prognosis hemofilia.
PNPK Hemofilia ini harus dijadikan acuan dalam penyusunan standar prosedur operasional di setiap fasilitas pelayanan kesehatan. Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PNPK Hemofilia dengan melibatkan organisasi profesi. Penyesuaian terhadap pelaksanaan PNPK Hemofilia dapat dilakukan oleh dokter hanya berdasarkan keadaan tertentu yang memaksa untuk kepentingan pasien, dan dicatat dalam rekam medis.