Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan nilai tambah pada pertumbuhan ekonomi daerah dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuannya adalah menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, keberlanjutan manfaat pertambangan dengan memperhatikan lingkungan hidup, ketersediaan mineral untuk kebutuhan dalam negeri, pengembangan kemampuan daerah, peningkatan pendapatan masyarakat dan negara, serta kepastian hukum dalam kegiatan usaha pertambangan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan oleh Bupati setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WIPR).
- IUP terdiri dari tahap eksplorasi dan operasi produksi. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan.
- WIUP mineral logam diberikan melalui lelang, sedangkan WIUP mineral bukan logam dan batuan diberikan melalui permohonan wilayah kepada Bupati.
- Jangka waktu IUP eksplorasi dan operasi produksi bervariasi tergantung jenis mineral.
- Pemegang IUP wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral untuk meningkatkan nilai tambah.
- Pemegang IUP dilarang memindahkan IUP kepada pihak lain.
- Pemegang IUP wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan, dan membayar pajak daerah.
- WPR ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu dan harus diumumkan secara terbuka.
- IPR diberikan oleh Bupati kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
- Pemegang IPR berhak mendapat pembinaan dan pengawasan, serta wajib melakukan kegiatan penambangan, mematuhi peraturan perundang-undangan, mengelola lingkungan hidup, menyampaikan laporan, dan membayar pajak daerah.
- Pemegang IUP wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.
- Pemegang IUP dan IPR wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.