Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Penilaian Pejabat Fungsional Di Bidang Kelautan Dan Perikanan Teladan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 5/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2015Tanggal Penetapan:15 Januari 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenilaian Pejabat Fungsional Di Bidang Kelautan Dan Perikanan Teladan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 Januari 2015
Tanggal Penetapan15 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pejabat fungsional di bidang kelautan dan perikanan dengan memberikan penghargaan kepada mereka yang menunjukkan kinerja dan prestasi yang baik. Penilaian dilakukan terhadap pejabat fungsional seperti Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengawas Perikanan, Penyuluh Perikanan, dan Analis Pasar Hasil Perikanan. Persyaratan penilaian meliputi masa kerja minimal lima tahun, nilai prestasi kerja yang amat baik, dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin. Organisasi pelaksana penilaian terdiri dari Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai yang bertugas melakukan penilaian administrasi dan observasi lapangan. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, plakat, dan penghargaan lainnya berupa tabungan.

1. Penilaian dan pemberian penghargaan bagi Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan yang diatur sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)