Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah

Juga dikenal sebagai: Inpres 7/1998 · Inpres No. 7 Tahun 1998 · Inpres Nomor 7 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 1998Tanggal Penetapan:29 Januari 1998
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenetapan Harga Dasar Gabah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Januari 1998
Tanggal Penetapan29 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani dengan menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah/beras. Harga dasar pembelian Gabah Kering Giling (GKG) oleh KUD dari petani ditetapkan sebesar Rp. 600,00 per kilogram. BULOG membeli GKG dari KUD seharga Rp. 616,00 per kilogram dan dari Non KUD seharga Rp. 610,00 per kilogram. Harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD adalah Rp. 971,00 per kilogram dan dari Non KUD Rp. 961,00 per kilogram. Persyaratan kualitas gabah meliputi kadar air maksimum 14%, butir hampa/kotoran maksimum 3%, butir kuning/rusak maksimum 3%, butir mengapur/hijau maksimum 5%, dan butir merah maksimum 3%. Jika petani tidak memenuhi persyaratan kualitas, mereka dapat menjual produksi dalam berbagai kondisi kualitas kepada KUD sesuai tabel harga yang berlaku. Pejabat terkait bertanggung jawab memberikan petunjuk dan pengawasan pelaksanaan instruksi ini.

(-)

(-)