Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 9/2014 · Perda Kabupaten Sintang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2014Tanggal Penetapan:20 Oktober 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku01 November 2014
Tanggal Penetapan20 Oktober 2014
Tempat PenetapanSintang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk, tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek Retribusi: Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh perpanjangan IMTA dari Pemerintah Daerah.
  3. Tarif Retribusi: Ditetapkan sebesar USD 100.00 (seratus dolar Amerika Serikat) per orang per bulan, dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  4. Masa Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan.
  5. Pemanfaatan: Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, dengan alokasi 70% untuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi adminstratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD dan juga penundaan penerbitan izin yang bersangkutan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.