Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan objek retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi/badan yang memperoleh izin usaha perikanan.
- Jenis dan Skala Usaha: Jenis usaha meliputi pembenihan ikan, usaha pembesaran ikan, dan usaha pembenihan dan pembesaran ikan.
- Syarat Perizinan: Orang pribadi atau badan yang akan mendirikan usaha perikanan harus memperoleh izin dari Bupati dengan menyampaikan permohonan yang dilengkapi persyaratan administrasi dan teknis.
- Golongan Retribusi: Retribusi izin usaha perikanan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu izin.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan izin usaha perikanan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis usaha, skala usaha, dan luasan usaha. Besarnya tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi paling lama 1 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
- Penetapan Retribusi: Besarnya retribusi ditetapkan dengan SKRD.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Penentuan Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 7 hari sejak diterbitkannya SSRD.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.