di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lati Petangis
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 9/2020 · Perda Kabupaten Paser No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta potensi Tahura untuk penelitian, pendidikan, dan ekowisata. Tujuannya adalah menjamin kelestarian Tahura, melestarikan plasma nutfah hutan Indonesia, mengoptimalkan pemanfaatan Tahura, mewujudkan tata kelola yang profesional, mengembangkan Tahura sebagai kawasan penelitian, pendidikan, budaya, pariwisata, dan rekreasi, serta mewujudkan Tahura sebagai simpul pertumbuhan kawasan sekitarnya.
Ketentuan substansial mencakup fungsi kawasan Tahura untuk perlindungan sistem penyangga kehidupan, konservasi keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, budidaya dan produksi tumbuhan dan satwa, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta menunjang budaya, pariwisata, dan rekreasi. Kegiatan pemanfaatan Tahura meliputi penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi, koleksi kekayaan keanekaragaman hayati, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas matahari, panas bumi, angin dan wisata alam, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah, pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat, dan pembinaan populasi melalui penangkaran.
Pengelolaan Tahura dilaksanakan melalui tahapan perencanaan (inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan), pelaksanaan (penataan kawasan, pengembangan potensi kawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan, pembinaan lingkungan hidup, pengembangan pariwisata, dan pembiayaan), serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk kegiatan pemanfaatan Tahura dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan Tahura.