Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 2/2004 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2004Tanggal Penetapan:27 Desember 2004
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku27 Desember 2004
Tanggal Penetapan27 Desember 2004
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tentang kedudukan protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 terkait kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 mengenai susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah, termasuk tata tempat dalam berbagai acara seperti acara resmi pemerintah, rapat-rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pengambilan sumpah/janji anggota DPRD dan pimpinan DPRD hasil pemilihan umum. Tata cara penghormatan kepada pimpinan dan anggota DPRD juga diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pejabat pemerintah.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi. Tata tempat diatur sedemikian rupa sehingga Ketua DPRD berada di sebelah kiri Kepala Daerah, Wakil Ketua DPRD bersama Wakil Kepala Daerah, dan anggota DPRD setara dengan pejabat setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/Badan. Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera, yang diselenggarakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pimpinan dan anggota DPRD juga mendapat penghormatan yang sama dengan pejabat pemerintah.

(-)

(-)