Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3.A Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3.A Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 3.A/2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3.A Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3.A Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2016Tanggal Penetapan:21 Januari 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku21 Januari 2016
Tanggal Penetapan21 Januari 2016
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum di Kabupaten Seram Bagian Timur, meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang dapat menimbulkan gesekan sosial akibat perubahan perilaku masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tertib Jalan: Melarang penggunaan ruang milik jalan selain untuk jalan umum, mengotori jalan, menyimpan barang di trotoar, merusak rambu, mendirikan kios ilegal, membuang sampah sembarangan, buang air di jalan, parkir di trotoar, dan tindakan lain yang merusak jalan dan membahayakan lalu lintas.
  2. Tertib Lingkungan: Melarang membuat petasan, membuat gaduh, membiarkan hewan peliharaan berkeliaran, membuang sampah yang berbau busuk, berdagang di taman, mengotori drainase, menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya, melakukan kegiatan bongkar muat di taman, dan melakukan penggalian di jalur hijau.
  3. Tertib Usaha Tertentu: Melarang melakukan usaha tertentu di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum tanpa izin. Usaha karaoke dan hiburan lainnya harus memiliki izin dari Bupati.
  4. Tertib Sosial: Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap perbuatan asusila di fasilitas umum, tuna susila, dan pihak yang menyediakan wanita/pria tuna susila. Bupati berhak menutup tempat usaha yang digunakan untuk perbuatan asusila.

Pengecualian terhadap beberapa larangan dapat diberikan dengan izin Bupati, yang tata cara pengajuannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pencabutan izin, dan/atau pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, juga dapat dikenakan biaya pemulihan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00.