Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 30/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHari Jadi Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 11 Tahun 1981 tentang Penetapan Hari Jadi Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Tahun 1982 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini menetapkan tanggal 16 Februari 1813 sebagai Hari Jadi Garut. Penetapan ini bertujuan untuk mengakui awal mula perkembangan sosial budaya masyarakat Garut berdasarkan fakta sejarah, menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kebanggaan daerah, serta menunjukkan jati diri masyarakat Garut. Peringatan Hari Jadi Garut dilaksanakan setiap tahun secara khidmat dan sederhana oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD dan Upacara Peringatan Hari Jadi Garut. Selain itu, dapat dilaksanakan kegiatan lain yang bermanfaat dan sejalan dengan nilai agama serta kearifan lokal. Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan kondisi umum. Jika tanggal 16 Februari bertepatan dengan hari libur atau Minggu, pelaksanaan kegiatan dapat dimajukan atau diundurkan maksimal 2 x 24 jam.

(-)

(-)