Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 4/2013 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juni 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juni 2013
Tempat PenetapanLotu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui Peraturan Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian penghasilan tetap setiap bulan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa, yang ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
  2. Pemberian tunjangan lainnya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa, yang terdiri dari tunjangan uang duka, tunjangan jasa pengabdian, dan tunjangan kecelakaan.
  3. Pengaturan besaran tunjangan uang duka, tunjangan jasa pengabdian, dan tunjangan kecelakaan.
  4. Pelaksanaan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Pemberhentian.
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan oleh BPD, Camat setempat, Bupati dan atau Penjabat yang berwenang.

(-)

1. Penjalahgunaan pelaksanaan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dikenakan sanksi dan hukuman sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.