Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pelepasan Ikan Mas Mantap

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 24/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 24/KEPMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:16 April 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelepasan Ikan Mas Mantap
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan16 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pelepasan varietas Ikan Mas Mantap. Ikan Mas Mantap memiliki deskripsi kuantitatif yang mencakup informasi sumber ikan, metode seleksi berbasis marka molekuler Cyca DAB1*05, klasifikasi (Famili Cyprinidae, Nama Latin Cyprinus carpio, Linn.), uji fenotipe (morfometrik, meristik, warna abu-abu, pertumbuhan mutlak 2,2 gram/hari, toleransi lingkungan, kualitas daging, jenis pakan dan kebiasaan makan, reproduksi, dan ketahanan penyakit KHV 100% dan Aeromonas hyrophila 74,44%), uji genotipe (stabilitas pewarisan marka), ketersediaan induk, dan manfaat (aspek teknologi, ekonomi, sosial, dan lingkungan). Apabila dalam perkembangannya Ikan Mas Mantap mengakibatkan dampak negatif, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya berkewajiban untuk menariknya dari peredaran. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya mengatur lebih lanjut penyediaan dan pemantauan perkembangan serta peredaran Ikan Mas Mantap.

(-)

(-)