Keputusan Menteri ini menetapkan pelepasan varietas Ikan Mas Mantap. Ikan Mas Mantap memiliki deskripsi kuantitatif yang mencakup informasi sumber ikan, metode seleksi berbasis marka molekuler Cyca DAB1*05, klasifikasi (Famili Cyprinidae, Nama Latin Cyprinus carpio, Linn.), uji fenotipe (morfometrik, meristik, warna abu-abu, pertumbuhan mutlak 2,2 gram/hari, toleransi lingkungan, kualitas daging, jenis pakan dan kebiasaan makan, reproduksi, dan ketahanan penyakit KHV 100% dan Aeromonas hyrophila 74,44%), uji genotipe (stabilitas pewarisan marka), ketersediaan induk, dan manfaat (aspek teknologi, ekonomi, sosial, dan lingkungan). Apabila dalam perkembangannya Ikan Mas Mantap mengakibatkan dampak negatif, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya berkewajiban untuk menariknya dari peredaran. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya mengatur lebih lanjut penyediaan dan pemantauan perkembangan serta peredaran Ikan Mas Mantap.