Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 10/2011 · Perda Kota Sabang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kota Sabang
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanSabang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Biaya Perawatan dan Sebagainya untuk Rumah Sakit Umum dan Poliklinik-Poliklinik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Biaya Perawatan dan Sebagainya untuk Rumah Sakit Umum dan Poliklinik-Poliklinik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang.

Qanun Kota Sabang ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Sabang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan dukungan dana dari Pendapatan Asli Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Sabang. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dikelola oleh Pemerintah Kota, kecuali pelayanan pendaftaran. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menerima jasa pelayanan kesehatan. 3. **Penggolongan Retribusi**: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan kelas perawatan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan kesehatan. Tarif ini hanya untuk menutup sebagian biaya operasional dan pemeliharaan. 5. **Jenis Pelayanan yang Dikenakan Retribusi di RSUD**: Rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan persalinan, rehabilitasi medis, medis gigi dan mulut, konsultasi dan tindakan khusus, medico-legal, pemulasaran jenazah, penunjang diagnostik, penunjang logistik, tindakan medis operatif, pemeriksaan medical check-up, dan pelayanan kesehatan lainnya. Qanun ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, penetapan retribusi, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

Setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah, dengan sengaja tidak membayar biaya pelayanan kesehatan tersebut, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).