Qanun Kota Sabang ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Sabang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan dukungan dana dari Pendapatan Asli Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Sabang.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dikelola oleh Pemerintah Kota, kecuali pelayanan pendaftaran.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menerima jasa pelayanan kesehatan.
3. **Penggolongan Retribusi**: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
4. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan kelas perawatan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan kesehatan. Tarif ini hanya untuk menutup sebagian biaya operasional dan pemeliharaan.
5. **Jenis Pelayanan yang Dikenakan Retribusi di RSUD**: Rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan persalinan, rehabilitasi medis, medis gigi dan mulut, konsultasi dan tindakan khusus, medico-legal, pemulasaran jenazah, penunjang diagnostik, penunjang logistik, tindakan medis operatif, pemeriksaan medical check-up, dan pelayanan kesehatan lainnya.
Qanun ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, penetapan retribusi, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.