di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119 Tahun 2001 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka
Juga dikenal sebagai: Keppres 119/2001 · Keppres No. 119 Tahun 2001 · Keppres Nomor 119 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Tujuannya adalah untuk mendukung fungsi ekonomi perdagangan berjangka komoditi sebagai sarana lindung nilai dan pembentukan harga yang transparan, serta menjamin kepastian dan kelangsungan usaha jangka panjang dalam era yang semakin kompetitif.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menambah beberapa komoditi baru yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, yaitu gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen, dan pupuk. Dengan penambahan ini, komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka di Bursa Berjangka meliputi kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, kakao, lada, dan komoditi-komoditi baru tersebut.