Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2013 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 12/2013 · Perda Kabupaten Wajo No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELESTARIAN CAGAR BUDAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian cagar budaya di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya yang perlu dilestarikan untuk memajukan kebudayaan nasional dan bahwa perkembangan pembangunan dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya. Tujuannya adalah mempertahankan keaslian cagar budaya, memulihkan keasliannya, melindungi dari kerusakan, mewujudkan cagar budaya sebagai kekayaan budaya untuk kesejahteraan rakyat, memantapkan citra Kabupaten Wajo, menumbuhkan kebanggaan masyarakat, serta mendukung pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kepariwisataan.

Ketentuan substansial mencakup kriteria cagar budaya (benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan), pendaftaran cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, hak dan kewajiban masyarakat, pengelolaan kawasan cagar budaya, hak dan kewajiban pemilik/penghuni/pengelola cagar budaya, pemulihan cagar budaya yang rusak, serta pendanaan pelestarian cagar budaya.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Cagar Budaya yang bertugas mengkaji kelayakan suatu objek sebagai cagar budaya. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan dan mencabut status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerjasama pelestarian, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, dan mengelola kawasan cagar budaya.

(-)

1. Setiap orang yang mencegah pelestarian Cagar Budaya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp. 10.000.000,00 - Rp. 500.000.000,00. 2. Setiap orang yang tidak mendaftarkan Cagar Budaya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00. 3. Setiap orang yang merusak Cagar Budaya diancam pidana penjara 1-15 tahun dan/atau denda Rp. 500.000.000,00 - Rp. 5.000.000.000,00.