Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 133 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 Tahun 1957 tentang Pembebanan Penggantian Uang Kepada Abdul Djalil

Juga dikenal sebagai: Keppres 133/1957 · Keppres No. 133 Tahun 1957 · Keppres Nomor 133 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juni 1957
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebanan Penggantian Uang Kepada Abdul Djalil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juni 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 133 Tahun 1957 ini menetapkan bahwa Abdul Djalil, seorang klerk pos di Palembang, bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp. 400,- akibat kelalaiannya dalam pembayaran pos wesel kepada pihak yang tidak berhak. Meskipun Abdul Djalil mengajukan pembelaan dengan alasan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh penggelapan yang dilakukan oleh pihak lain dan bahwa ia tidak sengaja lalai, serta keadaan ekonominya yang sulit, pembelaannya tidak diterima. Oleh karena itu, ia diwajibkan untuk mengganti kerugian negara tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 74 Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia.

(-)

(-)