Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2011 – 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 4/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2011Tanggal Penetapan:4 November 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2011 – 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku04 November 2011
Tanggal Penetapan04 November 2011
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2011-2015. RPJM Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah, sebagai penjabaran aspirasi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. RPJM Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan keadaan yang diinginkan dalam 5 (lima) tahun mendatang sebagai kelanjutan pembangunan jangka panjang, sehingga secara bertahap dapat mewujudkan cita-cita masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur.

Sistematika RPJM Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2011-2015 meliputi:

  1. Pendahuluan;
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah;
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Analisis Isu-Isu Strategis;
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan;
  6. Strategi dan Arah Kebijakan;
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan;
  8. Indikator Kinerja dan Kebutuhan Pendanaan;
  9. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan;
  10. Penutup.

RPJM Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2011-2015 tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)