Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2019

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/2019 · Inpres No. 4 Tahun 2019 · Inpres Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPeningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, serta kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia. Kebijakan ini melibatkan koordinasi berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pertahanan, untuk menyusun dan menyempurnakan peraturan, meningkatkan kapasitas surveilans, dan membangun kerangka kerja sama internasional. Instruksi ini juga menekankan pentingnya penguatan sistem kesehatan, peningkatan riset dan pengembangan, serta pengawasan lalu lintas orang dan barang untuk mencegah penyebaran penyakit.

(-)

(-)