di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 9/2025 · Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2025 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban umum, dan menjamin keamanan masyarakat dari dampak negatif Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan. Kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penjualan, penyimpanan, dan pelaporan Minuman Beralkohol.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar Perangkat Daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan, serta pembentukan Tim Terpadu. Peraturan ini menetapkan batasan ketat mengenai lokasi peredaran Minuman Beralkohol, di mana penjualan hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel bintang 3 ke atas, restoran bintang 3, serta bar dan pub yang menyatu dengan hotel. Selain itu, terdapat larangan keras penjualan di dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman masyarakat.
Subjek hukum yang terlibat, yaitu produsen, distributor, pengecer, dan penjual langsung, diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan berusaha, pelabelan produk, serta kewajiban pelaporan realisasi penjualan secara berkala. Penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen berusia minimal 21 tahun. Peraturan ini juga secara tegas melarang segala bentuk produksi, peredaran, penyimpanan, penjualan, dan konsumsi Minuman Oplosan karena sifatnya yang membahayakan keselamatan nyawa.