Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 27/POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 27/POJK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2019Tanggal Penetapan:5 November 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPersetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku05 November 2019
Tanggal Penetapan05 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-34/PM/1996 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian beserta Peraturan Nomor VI.A.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai persetujuan bank umum sebagai kustodian. Bank umum yang ingin berfungsi sebagai kustodian harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Permohonan persetujuan harus disertai dengan dokumen-dokumen tertentu seperti anggaran dasar, izin usaha, laporan keuangan, dan rekomendasi dari pengawas sektor perbankan OJK. Selain itu, bank kustodian wajib memiliki buku pedoman operasional yang mencakup struktur organisasi, standar prosedur operasi, dan kebijakan keamanan.

1. Permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-34/PM/1996 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian beserta Peraturan Nomor VI.A.1 yang merupakan lampirannya.

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan/atau g. pembatalan pendaftaran.