Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai persetujuan bank umum sebagai kustodian. Bank umum yang ingin berfungsi sebagai kustodian harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Permohonan persetujuan harus disertai dengan dokumen-dokumen tertentu seperti anggaran dasar, izin usaha, laporan keuangan, dan rekomendasi dari pengawas sektor perbankan OJK. Selain itu, bank kustodian wajib memiliki buku pedoman operasional yang mencakup struktur organisasi, standar prosedur operasi, dan kebijakan keamanan.