di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA KUPANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 10/2016 · Perda Kota Kupang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang. Pencabutan ini dilakukan karena Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang telah ditingkatkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sesuai dengan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, penetapan tarif pelayanan kesehatan pada BLUD harus ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut perlu dicabut agar tarif pelayanan kesehatan dapat diatur melalui Peraturan Walikota.