Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA KUPANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 10/2016 · Perda Kota Kupang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:18 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA KUPANG
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan18 Juli 2016
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 220).

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang. Pencabutan ini dilakukan karena Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang telah ditingkatkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sesuai dengan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, penetapan tarif pelayanan kesehatan pada BLUD harus ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut perlu dicabut agar tarif pelayanan kesehatan dapat diatur melalui Peraturan Walikota.

(-)

(-)