Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.02/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2023 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PMK 4/PMK.02/2023 · PMK No. 4/PMK.02/2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2023Tanggal Penetapan:17 Januari 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Januari 2023
Tanggal Penetapan17 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat mendesak terkait layanan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penetapan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan tarif sebesar Rp200.000,00 untuk seleksi nasional berdasarkan tes bagi program diploma/sarjana, dan tarif berdasarkan kontrak kerja sama untuk layanan sistem seleksi nasional. Selain itu, bagi pelamar Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang memenuhi syarat tertentu, tarif dapat ditetapkan sebesar Rp0,00. Seluruh penerimaan dari PNBP ini wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)