di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagan Raya 9/2021 · Perda Kabupaten Nagan Raya No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nagan Raya Nomor 9 Tahun 2021
Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2022 menetapkan APBK sebagai rencana keuangan tahunan daerah yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBK ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBK serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya.
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.083.809.170.023,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Pendapatan Transfer terdiri atas Pendapatan Transfer pemerintah pusat dan Pendapatan Transfer antar daerah.
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.099.809.170.023,- yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal meliputi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Belanja Transfer terdiri atas Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan terdiri atas Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, Pencairan dana cadangan, Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, Penerimaan pinjaman daerah, Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran Pembiayaan terdiri atas Pembentukan dana cadangan, Penyertaan modal daerah, Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, Pemberian pinjaman daerah, dan Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2022, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBK, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRK selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.