Keputusan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang spesifikasi, pengadaan, dan pengendalian blangko Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Register Akta, dan Kutipan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah perlunya pengamanan dokumen penduduk sebagai bukti identitas diri dan legalitas keperdataan, serta perlunya pengendalian pengadaan blangko untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi kependudukan secara nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Spesifikasi Blangko:** Rincian mengenai bahan baku, desain, ukuran, warna, tanda pengaman, dan elemen data yang direkam dalam blangko KK, KTP, Buku Register Akta, dan Kutipan Akta Catatan Sipil. Spesifikasi ini berlaku secara nasional.
2. **Pengadaan Blangko:** Pengadaan blangko dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (kecuali DKI Jakarta) sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, melalui periode waktu tertentu, sesuai kebutuhan, dan diberikan kode pengamanan pengeluaran. Pengadaan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. **Pencetakan Blangko:** Pencetakan blangko hanya dapat dilakukan oleh perusahaan percetakan yang memiliki kualifikasi izin pencetakan dokumen sekuriti. Pengisian elemen data dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
4. **Pelaporan:** Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan pembukuan pengadaan/pencetakan dan penggunaan blangko setiap bulan dan melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
5. **Pengendalian:** Menteri Dalam Negeri melakukan pengendalian umum terhadap pelaksanaan spesifikasi dan pengadaan blangko. Gubernur melakukan pengawasan di wilayahnya, dan Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi di daerahnya.