di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang penundaan pembayaran bea masuk dalam rangka pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan
Juga dikenal sebagai: PMK 167/PMK.04/2015 · PMK No. 167/PMK.04/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.04/2015 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan kepastian hukum dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan. Kebijakan ini mengatur penundaan pembayaran bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bagi barang impor yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean. Importir dapat mengajukan permohonan penundaan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menyertakan alasan, jumlah bea masuk, dan dokumen pendukung. Penundaan diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang sekali. Importir wajib menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak yang ditunda. Jika permohonan pembebasan atau keringanan diterima, jaminan dikembalikan. Jika ditolak, dikenakan denda 10% dari bea masuk yang terutang.