Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PMK 114/PMK.05/2014 · PMK No. 114/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Juni 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Terbuka di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif yang diatur meliputi berbagai jenis layanan pendidikan, termasuk program diploma, sarjana, dan pascasarjana, serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(-)

(-)