Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 21/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2016Tanggal Penetapan:12 April 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku18 April 2016
Tanggal Penetapan12 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pendaftaran Penilai Pemerintah untuk tujuan revaluasi aset bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendukung kebijakan ekonomi Pemerintah terkait revaluasi aset BUMN dan BUMD, di mana penetapan nilai hasil revaluasi dapat dilakukan oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendaftaran Penilai Pemerintah: Penilai Pemerintah yang melakukan kegiatan penilaian di bidang Pasar Modal wajib terdaftar di OJK dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Persyaratan Pendaftaran: Persyaratan meliputi status sebagai Penilai Pemerintah, tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena tindak pidana di bidang jasa keuangan, dan menjadi anggota Ikatan Penilai Pemerintah Indonesia (IPPI).
  3. Ruang Lingkup Penilaian: Kegiatan penilaian mencakup penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap BUMN atau BUMD yang telah melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal.
  4. Pembatasan Penugasan Penilaian: Pemberian jasa penilaian dibatasi paling lama 5 tahun berturut-turut oleh seorang Penilai Pemerintah Pasar Modal kepada klien BUMN/BUMD yang sama.
  5. Kewajiban Penilai Pemerintah Pasar Modal: Kewajiban meliputi menaati kode etik profesi, bersikap independen, melakukan penilaian sesuai ruang lingkup, mengikuti Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL), melaporkan keikutsertaan PPL dan Laporan Berkala Kegiatan Penilai Pemerintah Pasar Modal kepada OJK.
  6. Larangan Penilai Pemerintah Pasar Modal: Penilai Pemerintah Pasar Modal dilarang memberikan jasa penilaian yang dapat menimbulkan benturan kepentingan jika merangkap jabatan pada pihak yang memperoleh izin atau pernyataan pendaftaran telah efektif.

(-)

1. OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penilai Pemerintah Pasar Modal yang melanggar ketentuan POJK ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, denda, pembatalan pendaftaran, dan pembekuan Surat Tanda Terdaftar. 3. OJK juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap Penilai Pemerintah yang melanggar ketentuan POJK ini. 4. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif dan tindakan tertentu kepada masyarakat.