Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 12/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Februari 2016
Hukum Pidana, Perdata & DagangPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Februari 2016
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 1988 Nomor 12 Seri D Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui penegakan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan mengenai PPNS dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS: PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS. Tugas PPNS adalah melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka dan saksi, melakukan penyitaan, dan tindakan lain yang dipertanggungjawabkan.
  2. Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
  3. Hak dan Kewajiban PPNS: PPNS berhak mendapat penghasilan lain selain hak sebagai PNS dan wajib melakukan penyidikan, membuat Berita Acara, menyerahkan hasil penyidikan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  4. Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian PPNS: Diatur persyaratan pengangkatan, prosedur mutasi, dan kondisi pemberhentian PPNS.
  5. Kode Etik PPNS: PPNS wajib menaati kode etik dalam melaksanakan tugas penyidikan.
  6. KTP dan Atribut PPNS: PPNS diberi KTP PPNS sebagai bukti keabsahan wewenang dan mengenakan atribut PPNS.
  7. Pelaksanaan Penyidikan: Diatur syarat pelaksanaan penyidikan dan koordinasi dengan Penyidik POLRI.
  8. Pendidikan dan Pelatihan: PPNS dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan teknis.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS.
  10. Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

1. PPNS yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa jabatan PPNS.

(-)