Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 83 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1982 tentang Mengesahkan "Asian Pacific Postal Convention" Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Tanggal 27 Maret 1981, Dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 1 Juli 1982 Sebagai Hasil Kongres Ke IV AOPU DI Yogyakarta Pada Tanggal 18-30 Maret 1981

Juga dikenal sebagai: Keppres 83/1982 · Keppres No. 83 Tahun 1982 · Keppres Nomor 83 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 1982Tanggal Penetapan:9 Desember 1982
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Asian Pacific Postal Convention" Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Tanggal 27 Maret 1981, Dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 1 Juli 1982 Sebagai Hasil Kongres Ke IV AOPU DI Yogyakarta Pada Tanggal 18-30 Maret 1981
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 1982
Tanggal Penetapan09 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Asian-Oceania Postal Convention sebagai hasil Kongres AOPU ke-III di Melbourne, Australia, pada tanggal 19-27 November 1975. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Asian-Pacific Postal Convention' yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 27 Maret 1981. Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1982 dan menggantikan 'Asian-Oceania Postal Convention' yang sebelumnya berlaku. Pengesahan ini dilakukan sebagai hasil dari Kongres ke-IV AOPU yang diadakan di Yogyakarta pada tanggal 18-30 Maret 1981. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa konvensi baru ini diperlukan untuk menggantikan konvensi sebelumnya dan untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

(-)

(-)