Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 3/2010 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juli 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juli 2010
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 659.860.067.414,50 dan belanja sebesar Rp. 636.823.275.174,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 23.036.792.240,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp. 13.030.345.328,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. (13.030.345.328,00). Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.337.266.468.347,70, kewajiban sebesar Rp. 47.328.014.293,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.289.938.454.054,70. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 14.726.440.243,19 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 26.197.264.591,69. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)