Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 21/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2003Tanggal Penetapan:30 Desember 2003
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku31 Desember 2003
Tanggal Penetapan30 Desember 2003
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kota Banjarbaru dibentuk dengan tujuan untuk menindaklanjuti pelaksanaan otonomi daerah dan penataan organisasi perangkat daerah, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan kelembagaan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan. Pemerintah Kecamatan merupakan unsur perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah Kota. Pemerintah Kelurahan merupakan unsur perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Lurah dan bertanggung jawab kepada Camat. Pemerintah Kecamatan bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayahnya. Pemerintah Kelurahan bertugas membantu Camat dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayahnya.

Fungsi Pemerintah Kecamatan meliputi perumusan kebijakan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pengembangan perekonomian masyarakat, pembinaan kesejahteraan sosial, pelayanan umum, koordinasi penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan, dan urusan ketatausahaan. Fungsi Pemerintah Kelurahan meliputi perumusan kebijakan, pengembangan perekonomian masyarakat, pelayanan umum, dan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi Kecamatan terdiri atas Camat, Sekretariat Kecamatan, Seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Ekonomi dan Pembangunan, Kesejahteraan Sosial, Pelayanan Umum), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Kelurahan terdiri atas Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi-seksi (Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, Pelayanan Umum), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan dibebankan kepada APBD.

1. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilaksanakan selambat-lambatnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. 2. Sebelum diefektifkannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang mengatur organisasi dan eselon perangkat daerah tetap mengacu pada Peraturan Daerah sebelumnya.

(-)