Peraturan Daerah ini membentuk Desa Kambutu di wilayah Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, sebagai pemekaran dari Desa Bambu. Pembentukan desa ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemerintahan. Batas-batas wilayah Desa Kambutu ditetapkan, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Wakai, sebelah timur dengan Desa Bambu, sebelah selatan dengan laut, dan sebelah barat dengan Desa Tumbulawa. Desa Kambutu memiliki luas wilayah ± 1 Km² dan terdiri dari Dusun I Kambutu dan Dusun II Kambutu. Dengan terbentuknya Desa Kambutu, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan Pemerintahan Desa Kambutu, dengan kewajiban untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.