Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DESA KAMBUTU DI WILAYAH KECAMATAN UNA-UNA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 35/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 35 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA KAMBUTU DI WILAYAH KECAMATAN UNA-UNA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, sepanjang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Kambutu di wilayah Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, sebagai pemekaran dari Desa Bambu. Pembentukan desa ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemerintahan. Batas-batas wilayah Desa Kambutu ditetapkan, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Wakai, sebelah timur dengan Desa Bambu, sebelah selatan dengan laut, dan sebelah barat dengan Desa Tumbulawa. Desa Kambutu memiliki luas wilayah ± 1 Km² dan terdiri dari Dusun I Kambutu dan Dusun II Kambutu. Dengan terbentuknya Desa Kambutu, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan Pemerintahan Desa Kambutu, dengan kewajiban untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

Segala Ketentuan dan Peraturan yang mengatur Tentang Pembentukan dan Perubahan Batas Desa Dalam Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)