Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 53/PMK.05/2020 · PMK No. 53/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2020Tanggal Penetapan:19 Mei 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Investasi Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Mei 2020
Tanggal Penetapan19 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk mengatur tata cara investasi pemerintah, yang merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dalam mengelola investasi pemerintah, termasuk kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional. Pembentukan Komite Investasi Pemerintah (KIP) dan Operator Investasi Pemerintah (OIP) juga diatur untuk memastikan pengelolaan investasi yang efektif. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang sumber dana investasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan investasi pemerintah. Hak dan kewajiban pihak terkait, termasuk BLU, BUMN, dan BHL, juga diatur dalam peraturan ini, dengan penekanan pada tata kelola yang baik dan manajemen risiko.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pusat Investasi Pemerintah tetap dapat melaksanakan kewenangan investasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembiayaan ultra mikro. 2. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Pusat Investasi Pemerintah harus memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai OIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini untuk dapat melaksanakan investasi sesuai dengan: a. Peraturan Menteri mengenai pembiayaan ultra mikro; dan b. Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BLU pengelola dana yang telah mendapatkan persetujuan Menteri untuk melaksanakan investasi jangka panjang tetap dapat melaksanakan investasi dimaksud berdasarkan Peraturan Menteri mengenai pelaksanaan investasi BLU. 4. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BLU pengelola dana harus memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai OIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini untuk dapat melaksanakan investasi jangka panjang. 5. Anggaran yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan tugas KIP dibebankan pada DIPA unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang manajemen investasi sepanjang belum terdapat DIPA satuan kerja KIP. 6. Alokasi dana Investasi Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari APBN, dapat dilakukan tanpa didahului rencana investasi oleh KIP dan/atau OIP.

1. Berdasarkan hasil atas pengawasan, KIP dapat memberikan teguran secara tertulis kepada OIP, mengusulkan pengakhiran penempatan investasi/Perjanjian Investasi kepada Menteri, penarikan dana Investasi Pemerintah yang ada pada OIP, dan/atau pencabutan status sebagai OIP. 2. OIP dapat memberikan teguran secara tertulis kepada Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau pihak terkait lainnya, pengakhiran perjanjian atas pelaksanaan investasi, dan/atau penarikan dana investasi.