di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PMK 53/PMK.05/2020 · PMK No. 53/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk mengatur tata cara investasi pemerintah, yang merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dalam mengelola investasi pemerintah, termasuk kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional. Pembentukan Komite Investasi Pemerintah (KIP) dan Operator Investasi Pemerintah (OIP) juga diatur untuk memastikan pengelolaan investasi yang efektif. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang sumber dana investasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan investasi pemerintah. Hak dan kewajiban pihak terkait, termasuk BLU, BUMN, dan BHL, juga diatur dalam peraturan ini, dengan penekanan pada tata kelola yang baik dan manajemen risiko.