Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 6/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2021Tanggal Penetapan:19 Januari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaJabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku15 Februari 2021
Tanggal Penetapan19 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan tanggung jawab JF Asisten Penata Kadastral sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  2. Kategori, jenjang, dan pangkat JF Asisten Penata Kadastral yang merupakan JF kategori keterampilan, terdiri atas Asisten Penata Kadastral Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  3. Tugas JF Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan.
  4. Unsur kegiatan tugas JF Asisten Penata Kadastral yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas survei kadastral, pengukuran kadastral, dan pemetaan kadastral.
  5. Uraian dan rincian kegiatan tugas JF Asisten Penata Kadastral sesuai dengan jenjang jabatannya, yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)