Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga di Kabupaten Banyumas. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi tempat rekreasi dan olah raga, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 10 Tahun 2003) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, terutama terkait struktur dan tarif retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan di tempat rekreasi dan olah raga, sehingga dapat meningkatkan kunjungan dan pemanfaatan oleh masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Menetapkan nama retribusi, objek retribusi (jasa pelayanan di tempat rekreasi dan olah raga), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa), dan wajib retribusi (pihak yang wajib membayar retribusi).
2. **Golongan Retribusi:** Menggolongkan retribusi tempat rekreasi dan olah raga sebagai retribusi jasa usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi dan waktu pemanfaatan.
4. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Menetapkan tarif retribusi berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Banyumas.
7. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Saat Retribusi Terutang:** Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan atau kekurangan pembayaran retribusi dikenakan bunga 2% per bulan.
10. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan.
11. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
12. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
13. **Kedaluwarsa:** Piutang retribusi yang tidak dapat ditagih karena kedaluwarsa dapat dihapus setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.