Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: PP 26/2025 · PP No. 26 Tahun 2025 · PP Nomor 26 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2025Tanggal Penetapan:5 Juni 2025
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2025
Tanggal Penetapan05 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara sistematis dan terpadu, guna melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan. Peraturan ini mengatur tahapan perencanaan yang meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Inventarisasi dilakukan pada tingkat nasional, pulau/kepulauan, dan wilayah ekoregion, dengan melibatkan pengumpulan data spasial dan nonspasial. Penetapan wilayah ekoregion dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan melibatkan koordinasi antar kementerian terkait. RPPLH disusun dengan memperhatikan aspek keragaman ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan sektor spesifik terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

1. RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan evaluasi. 2. Evaluasi dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 3. Jika hasil evaluasi menyatakan RPPLH sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, maka RPPLH dinyatakan tetap berlaku. 4. Jika tidak sesuai, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 5. RPPLH yang telah disesuaikan harus ditetapkan dalam peraturan daerah paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diketahuinya hasil evaluasi.

(-)