Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 6/2018 · Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2018 · Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPedoman Penanganan Ekstradisi
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 November 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi bertujuan untuk mengatur standar tata cara penanganan ekstradisi yang baku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan proses hukum yang adil dan melindungi hak asasi manusia, serta mengoptimalkan tugas Kejaksaan dalam penanganan ekstradisi. Peraturan ini menetapkan bahwa perkara ekstradisi merupakan perkara penting yang harus didahulukan. Penanganan ekstradisi harus mengacu pada pedoman dan formulir administrasi yang ditetapkan oleh Kejaksaan. Segala ketentuan yang ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.

(-)

(-)