Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 2/2024 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2024Tanggal Penetapan:28 Februari 2024
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku28 Februari 2024
Tanggal Penetapan28 Februari 2024
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang yang memuat nama Desa.

Peraturan Daerah ini menetapkan 270 desa yang terletak di 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang. Penetapan ini mencakup penyesuaian nama desa dan perubahan nama Desa Sirnasari Kecamatan Jatinunggal menjadi Desa Jatinunggal Kecamatan Jatinunggal. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa penetapan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Perubahan nama Desa Sirnasari menjadi Desa Jatinunggal didasarkan pada hasil musyawarah desa yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2023. Implementasi perubahan nama ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

1. Produk Hukum Daerah yang memuat nama Desa dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan perubahan nama Desa Sirnasari Kecamatan Jatinunggal menjadi Desa Jatinunggal Kecamatan Jatinunggal mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.

(-)