di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 2/2024 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan 270 desa yang terletak di 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang. Penetapan ini mencakup penyesuaian nama desa dan perubahan nama Desa Sirnasari Kecamatan Jatinunggal menjadi Desa Jatinunggal Kecamatan Jatinunggal. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa penetapan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perubahan nama Desa Sirnasari menjadi Desa Jatinunggal didasarkan pada hasil musyawarah desa yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2023. Implementasi perubahan nama ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.