Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 2/2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2020Tanggal Penetapan:25 Juni 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku25 Juni 2020
Tanggal Penetapan25 Juni 2020
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan ini adalah untuk menjadi dasar penyusunan kebijakan kearsipan di daerah, mewujudkan pengelolaan kearsipan oleh pencipta arsip dan LKD, mewujudkan autentikasi arsip, melaksanakan pembinaan kearsipan, mendorong terwujudnya SIKD dan JIKD, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, menjamin pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin perlindungan hak-hak keperdataan rakyat, dan menjamin keselamatan aset daerah. Penyelenggaraan kearsipan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta pendanaan. Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Arsip statis mencakup akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan kearsipan, keadaan darurat, SIKD dan JIKD, sumber daya pendukung, peran serta masyarakat, larangan, dan sanksi administratif.

(-)

Pejabat dan/atau pengelola arsip yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 82, diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.