Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan ini adalah untuk menjadi dasar penyusunan kebijakan kearsipan di daerah, mewujudkan pengelolaan kearsipan oleh pencipta arsip dan LKD, mewujudkan autentikasi arsip, melaksanakan pembinaan kearsipan, mendorong terwujudnya SIKD dan JIKD, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, menjamin pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin perlindungan hak-hak keperdataan rakyat, dan menjamin keselamatan aset daerah. Penyelenggaraan kearsipan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta pendanaan. Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Arsip statis mencakup akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan kearsipan, keadaan darurat, SIKD dan JIKD, sumber daya pendukung, peran serta masyarakat, larangan, dan sanksi administratif.