Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pendidikan, Kesehatan, Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi, Pertanian, Perindustrian, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepemudaan dan Olah Raga, Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Lingkungan Hidup, Komunikasi Informatika dan Persandian, Ketahanan Pangan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Pemadam Kebakaran, Tenaga Kerja, Perdagangan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Kebudayaan. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, serta Badan Penelitian dan Pengembangan. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli.