Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 32/2024 · Peraturan Menag No. 32 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 32 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaNomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 537). Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 9, Pasal 9A, dan Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 945).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan menyesuaikan dengan ruang lingkup tugas, jenis, dan tanggung jawab jabatan pelaksana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan pelaksana berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi jabatan pelaksana yang terdiri atas Klerek, Operator, dan Teknisi. Nomenklatur jabatan pelaksana diusulkan apabila terjadi perubahan organisasi, penambahan atau penghapusan tugas jabatan, atau perubahan informasi faktor jabatan. Usulan nomenklatur jabatan pelaksana harus memuat klasifikasi jabatan, nomenklatur jabatan, tugas jabatan, uraian tugas jabatan, syarat jabatan, hasil kerja/output jabatan, kualifikasi pendidikan dan/atau profesi, kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, kedudukan jabatan/peta jabatan, dan informasi faktor jabatan. Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan untuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan kelas jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan pemberhentian. Pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Pelaksana dilaksanakan oleh Menteri atau pejabat yang diberi delegasi. Penentuan kelas Jabatan Pelaksana berdasarkan hasil Evaluasi Jabatan dan digunakan untuk menentukan besaran tunjangan kinerja. Satuan kerja menyesuaikan nomenklatur Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan Pelaksana dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pejabat pelaksana yang telah diangkat dan belum memenuhi syarat jabatan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diberikan Kelas Jabatan yang sama dengan Kelas Jabatan sebelumnya untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 30 September 2029. 3. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlewati dan syarat jabatan belum terpenuhi, pejabat pelaksana diangkat dalam jabatan dengan syarat jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.

(-)