Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 6/2009 · Perda Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2009Tanggal Penetapan:19 November 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku19 November 2009
Tanggal Penetapan19 November 2009
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2008 Nomor 20) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2008 Nomor 8)

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 703.309.552.358,57 dan belanja sebesar Rp. 704.484.111.972,46, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (1.174.559.613,89). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 97.536.545.578,46 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.760.011.240,00. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.271.313.621.811,21, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.284.855.205,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.267.028.766.606,21. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 109.830.572.830,18 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 82.680.466.607,57. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati Sintang akan menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)