Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 492 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 492 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Daerah Tingkat II Pesisir Selatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 492/1961 · Keppres No. 492 Tahun 1961 · Keppres Nomor 492 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Daerah Tingkat II Pesisir Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 492 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tentang pengadaan dan pemungutan pajak dengan nama 'Pajak Kendaraan Tidak Bermotor' di daerah tingkat II Pesisir Selatan. Peraturan ini ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah pada 26 November 1960. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan tersebut, serta mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)